Image of Dana Kampanye Pilkada: Pengaturan Teknis Tentang Sumbangan Pengeluaran, Dana Pelaporan Berdasarkan UU No 1/2015 Juncto UU No 8/2015

Text

Dana Kampanye Pilkada: Pengaturan Teknis Tentang Sumbangan Pengeluaran, Dana Pelaporan Berdasarkan UU No 1/2015 Juncto UU No 8/2015



UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 telah menetapkan batas maksimal sumbangan perseoranan Rp 50 juta dan sumbangan badan usaha swasta Rp 500 juta. Namun undang-undang ini tidak membatasi sumbangan dari pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Di sinilah KPU harus berani mengambil terobosan: membatasi sumbangan pasangan calon dan partai politik pendukung. Caranya, dengan menetapkan persentase maksimal sumbangan dari masing-masing terhadap total penerimaan atau pengeluaran. Dalam hal ini Perludem menyarankan agar pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik pendukung, masing-masing memberikan sumbangan maksimal 20% dari total biaya kampanye. Sumbangan perseorangan dan badan usaha swasta tetap menjadi mayoritas (60%) sebab untuk menunjukkan adanya dukungan kepada pasangan calon.
Kajian singkat pengaturan dana kampanye pilkada ini tidak hanya membahas sisi penerimaan dan pengeluaran, tetapi juga pelaporan. Output kajian ini berupa Draf Rancangan PKPU tentang Sumbangan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada. Untuk melengkapi draf tersebut, juga disertakan Draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye. Dua draf ini merupakan masukan buat KPU untuk menyiapkan peraturan kampanye dan dana kampanye.


Ketersediaan

771-2015PERLUDEM 324 SUP DPerpustakaan Perludem (PERPUSTAKAAN PERLUDEM)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
PERLUDEM 324 SUP D
Penerbit Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
139 hlm; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-14899-8-7
Klasifikasi
324
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya